Menpan-RB: Cepat Laporkan Apabila Ada Pungli

Menpan-RB: Cepat Laporkan Apabila Ada Pungli
Menpan-RB Asman Abnur. Foto: Humas Kemenpan-RB

Ditambahkan, terkait pemberhentian PNS telah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN. Antara lain dalam Pasal 87 ayat (4) butir b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yagn telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menyampaikan peringatan keras kepada jajaran aparatur negara agar menghentikan  pungli. 

"Mulai sekarang hentikan adanya pungli, terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan kepada rakyat. Stop, hentikan !. Sekarang sudah ada OPP (Operasi Pemberantasan Pungli)," tegas Presiden. Jokowi. (Hs/adv/jpnn)

 


JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya praktik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News