MenPAN-RB: Pembubaran 13 Lembaga Tunggu Perpres dan Keppres
Minggu, 30 Agustus 2020 – 07:09 WIB

Tjahjo Kumolo, Menpan RB di Kabinet Indonesia Maju. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan kembali melakukan pembubaran terhadap lembaga-lembaga yang dinilai tidak relevan dengan kondisi birokrasi saat ini. Ditargetkan, 10 sampai 13 lembaga akan dibubarkan bulan ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pembubaran ini tinggal menunggu penetapan peraturan presiden (Perpres) maupun keputusan presiden (Keppres).
"Insyaallah akhir bulan ini pembubaran lembaga tahap dua akan dilakukan. Ini masih menunggu Perpres dan Keppres,"kata Tjahjo, Sabtu (29/8).
Dia menyebutkan, pemerintah berencana membubarkan 96 lembaga yang dinilai tumpang tindih. Tahap pertama sudah dilakukan di mana 18 lembaga telah dibubarkan. Tahap kedua diharapkan akhir Agustus.
BERITA TERKAIT
- Penjelasan MenPAN-RB Soal Pengalihan PNS dari Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, Pakai Kata Lincah
- PNS Daerah Siap-Siap Dialihkan ke Jabatan Fungsional, Mekanismenya Lebih Ketat
- Menteri Tjahjo Keluarkan SE Baru soal Penegakan Disiplin PNS, Mohon Dibaca
- Pemerintah Perketat Pengawasan terhadap PNS dan PPPK, Enggak Ada Kata Santai Lagi
- SE Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan Coba-coba Dilanggar
- Surat Pengangkatan PNS Tanpa Tes untuk Honorer 35 Tahun Plus Beredar Luas, Ini Reaksi KemenPAN-RB