MenPAN-RB: Pembubaran 13 Lembaga Tunggu Perpres dan Keppres
Minggu, 30 Agustus 2020 – 07:09 WIB
Dari 96 lembaga yang akan dibubarkan ada juga bentukan dari amanat undang-undang sehingga prosesnya agak lebih panjang. Pembubaran ini jadi target Presiden Jokowi lantaran anggaran negara banyak tersita di lembaga-lembaga tersebut.
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
"Banyak tupoksi antarlembaga yang saling tumpang tindih sehingga memperlambat proses birokrasi. Di samping menghabiskan anggaran negara yang cukup besar," terangnya.
Dia berharap, dalam lima tahun ke depan target pembubaran 96 lembaga bisa tercapai. Selain itu, mantan menteri dalam negeri ini berharap agar undang-undang baru tidak melahirkan lembaga baru.
Seperti diketahui setiap DPR RI melahirkan undang-undang baru, pasti diikuti dengan lahirnya badan baru. Ambil contoh UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melahirkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga ini belakangan dinilai kurang efisien sehingga ada wacana untuk dibubarkan dalam revisi UU ASN. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pembubaran 10 sampai 13 lembaga, menurut MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, tinggal menunggu Perpres dan Keppres yang ditargetkan akhir Agustus ini
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- MenPAN-RB: Juli, Pejabat dan ASN Sudah Pindah ke IKN
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- ASN akan Mendapat Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Anies Senang
- 6 Kesepakatan MenPAN-RB, BKN & Komisi II DPR soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Alhamdulillah
- MenPAN-RB: Jam Kerja ASN Selama Ramadan Hanya 32 Jam 30 Menit dalam Seminggu