MenPAN-RB : Pensiun Dini Tak Dapat Pesangon
Senin, 10 Juni 2013 – 20:16 WIB
Perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Di dalam UU Nomor 11 Tahun 1969, lanjut mantan Plt Gubernur Aceh ini, tidak dikenal pesangon.
Baca Juga:
"Jadi intinya, hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang pesangon. Yang ada hanya hak-hak pensiun saja," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Banyaknya informasi yang berkembang di lapangan terkait pensiun dini mendapatkan pesangon hingga miliaran rupiah dibantah pemerintah. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan