MenPAN-RB : Silakan Naikkan Gaji PNS, Asal…..
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak mempermasalahkan keputusan Pemerintah Daerah yang meninggikan gaji pegawainya.
Hanya saja dia meminta agar besaran gajinya tidak mengganggu anggaran lain. Selain itu, menteri asal Partai Hanura tersebut berharap kebijakan itu tidak menimbulkan gejolak bagi daerah lain.
"Besaran gaji merupakan kewenangan para kepala daerah. Tapi harus tetap pada koridor UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," terang Yuddy di Jakarta, Kamis (12/3).
Dia mencontohkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang ingin memperbesar gaji aparaturnya. Namun, besaran gajinya terlalu tinggi sehingga menimbulkan kecemburuan kalangan PNS di daerah lainnya.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, agar melakukan telaah ulang soal nomenklatur gaji PNS disesuaikan dengan ketentuan dalam UU ASN,” tambah Yuddy.
Dalam UU ASN, hanya ada tiga kelompok penghasilan PNS/ASN. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Sementara, di DKI Jakarta ada gaji pokok, ada tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan kinerja statis dan tunjangan kinerja dinamis.
"Menyangkut besaran gaji memang kewenangan Gubernur DKI Jakarta. Saya juga memahami tunjangan kinerja dinamis itu diambilkan dari honor-honor yang selama ini diberikan untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Dapat dikatakan bahwa tunjangan kinerja dinamis (TKD) itu diambilkan dari penghematan," tegas Yuddy. (esy/jpnn)
JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tidak mempermasalahkan keputusan Pemerintah Daerah
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Ida Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing