MenPAN-RB Terbitkan SE Terbaru, Ada 8 Poin Penting, PNS & PPPK Jangan Melanggar
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK untuk terus menjaga integritasnya sebagai abdi negara.
Imbauan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) terbarunya Nomor 07/2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara Dalam Area Rawan Korupsi.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan SE tertanggal 8 Maret itu mencakup delapan hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.
Pertama, meningkatkan upaya pelaksanaan SE MenPAN-RB No. 22/2021 tentang Peningkatan Integritas ASN sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.
“Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan kembali bahwa para PNS dan PPPK memahami area rawan korupsi," kata Menteri Tjahjo, Selasa (8/3).
Poin kedua adalah memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Selanjutnya adalah menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya.
Menurut Tjahjo, upaya penguatan harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan agar berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.
MenPAN-RB mengeluarkan SE terbarunya lagi yang memuat 8 poin penting, jangan sampai dilanggar PNS dan PPPK
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Orang Kuat
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk