Menpan Siapkan RUU Kendali Administrasi Pemerintahan
Minggu, 30 Mei 2010 – 14:52 WIB
JAKARTA - Untuk mengurangi praktik korupsi di seluruh instansi baik pusat dan daerah, pemerintah saat ini tengah menyiapkan RUU Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (PPAP). Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, naskah akademis dan draft RUU tersebut telah diselesaikan pada 2009. “Selain menyiapkan RUU PPAP, Kementerian PAN&RB secara kontinyu juga melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja dengan tujuan penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” ucapnya.
Karena itu uji publik RUU tersebut akan dilaksanakan tahun ini dan pada 2011. “Mudah-mudahan saja RUU ini dapat ditetapkan menjadi undang-undang secepatnya,” kata Mangindaan, Minggu (29/5).
Baca Juga:
Dengan adanya UU PPAP, lanjutnya, diharapkan praktik-praktik korupsi di seluruh instansi pemerintah bisa berkurang. Di samping itu, diharapkan RUU tersebut jika sudah menjadi UU dapat mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Baca Juga:
JAKARTA - Untuk mengurangi praktik korupsi di seluruh instansi baik pusat dan daerah, pemerintah saat ini tengah menyiapkan RUU Pengendalian Penyelenggaraan
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan