Menpan: Tambah Lembaga Baru Harus Sesuai UU

Terkait Pembentukan Badan Hukum BPJS

Menpan: Tambah Lembaga Baru Harus Sesuai UU
Menpan: Tambah Lembaga Baru Harus Sesuai UU
Ditambahkan Menpan, dalam pembahasan RUU BPJS itu sendiri, harus selaras dengan PP maupun Perpres. Jangan sampai menunggu dibahas oleh tim atau menteri periode berikutnya.

"Semangat menyelesaikan RUU BPJS harus sejalan dengan PP dan Perpres. Orang yang membahas juga harus sama, biar lebih tahu arahnya. Kalau sudah ganti orang, pasti beda semangatnya," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah bersama Pansus RUU BPJS telah melaksanakan rapat kerja pada Kamis (12/5). Dalam raker yang dihadiri tujuh menteri, yakni Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Menpan & RB, Menkumham, Menneg BUMN, Menakertrans dan Menteri Sosial itu, disepakati pembahasan RUU BPJS akan dioptimalkan agar bisa menghasilkan UU sesuai harapan seluruh rakyat Indonesia. Kedua pihak pun sepakat menyelesaikan RUU dalam masa sidang keempat ini. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pembentukan badan baru terkait dengan akan ditelorkannya RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), mau tak mau harus dilakukan. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News