Menperin Ancam Cabut Izin Pengusaha

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perindustrian Saleh Husin meminta para pelaku industri kelistrikan memenuhi kewajiban pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Penggunaan TKDN tower transmisi dan konduktor minimal 40 persen. "Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya,” kata Menteri Saleh, Jumat (25/3).
Permenperin ini juga menegaskan kewajiban pemenuhan nilai TKDN untuk tower transmisi dan konduktor minimal 40 persen. Hal ini bisa dibuktikan melalui sertifikat tanda sah nilai TKDN.
"Untuk penghitungan nilai TKDN dan penerbitan sertifikatnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Untuk itu, Kemenperin melakukan pengawasan mengenai ketentuan nilai TKDN tersebut. Apabila ada yang tidak sesuai, Menperin berhak untuk mencabut sertifikat TKDN-nya.
"Spesifikasi dan harga dalam kontrak serta pemesanan yang telah ditetapkan sebelum diberlakukan Permenperin ini, dinyatakan tetap berlaku. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2016," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya