Menpora Dito Bantah Berupaya Mengamankan Kasus BTS 4G
Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS. Dito disebut menerima Rp 27 miliar.
"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," papar hakim.
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," kata hakim lagi.
Dito membantah seluruh keterangan yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. (Tan/JPNN)
Dito juga membantah dirinya telah menerima aliran uang untuk mengamankan kasus yang saat itu disediliki Kejagung.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- KPK Didesak Terus Memburu Tersangka Baru Kasus Telkomsigma
- Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul
- KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan
- Kementan Sampai Gelembungkan Anggaran Ongkosi SYL ke Luar Negeri
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata