Menpora Dito Bantah Berupaya Mengamankan Kasus BTS 4G

Menpora Dito Bantah Berupaya Mengamankan Kasus BTS 4G
Menpora RI Dito Ariotedjo. Foto: Kemenpora/aiky

Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS. Dito disebut menerima Rp 27 miliar.

"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," papar hakim.

"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," kata hakim lagi.

Dito membantah seluruh keterangan yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. (Tan/JPNN)


Dito juga membantah dirinya telah menerima aliran uang untuk mengamankan kasus yang saat itu disediliki Kejagung.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News