Mensos Ari Dukung Rencana Kerja Sama Lintas Lembaga Mencegah Penyiksaan

Mensos Ari Dukung Rencana Kerja Sama Lintas Lembaga Mencegah Penyiksaan
Menteri Sosial RI Juliari P Batubara. Foto: Humas Kemensos RI

Kasus anak korban kejahatan seksual yang direspons Sakti Peksos pada Juni sebanyak 1.433, melonjak menjadi 2.214 kasus pada Juli, dan Agustus tercatat sebanyak 2.489 kasus.

Sementara kasus anak korban perlakuan salah, dan penelantaran sebanyak 766 kasus pada Juni, naik 1.116 kasus pada Juli, dan di bulan Agustus bertambah menjadi 1.247 kasus.

“Jadi langkah-langkah terkoordinasi, terencana, dan sistematis penting kita perkuat dan kita dorong bersama,” kata Mensos Ari.

Pernyataan ini disampaikannya untuk menekankan kembali substansi dalam audiensi secara virtual bersama Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK Rabu (14/10).

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan atau dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT), melalui UU No. 5 Tahun 1998.

Audiensi itu membahas urgensi meratifikasi OPCAT menjadi skala prioritas. Peserta membahas kendala yang sering dialami adalah kajian kurang lengkap belum tentu bisa masuk skala prioritas untuk meratifikasi konvensi-konvensi internasional.

Di tingkat konstitusional, Mensos Ari akan mengawal usulan terkait ratifikasi OPCAT menuju Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, agar bisa diratifikasi di DPR RI sebagai usulan Pemerintah.

"Begitu juga usulan mengenai adanya pembangunan pengetahuan bersama di jajaran Kemensos yang bisa ditindaklanjuti oleh Balai Sosial di bawah pemerintah daerah atau swasta," jelas Ari.

Kemensos mencatat kasus kekerasan pada anak meningkat tajam dalam tiga bulan terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News