Mensos Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dikebiri
Sabtu, 17 Mei 2014 – 03:01 WIB
Menyadari kondisi ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa hukuman kebiri dan minimal 15 tahun penjara hanya akan diberlakukan bagi pelaku dewasa. Sementara untuk anak-anak akan disesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
"Kita punya UU Perlindungan anak, jadi untuk anak akan ada pengecualian. Mereka akan direhabilitasi," tandas Mensos.(mia)
JAKARTA - Usulan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak kembali mencuat. Setelah sebelumnya didengungkan keras oleh Komisi Nasional Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas