Mensos Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dikebiri
Sabtu, 17 Mei 2014 – 03:01 WIB

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menggelar konferensi pers terkait maraknya kasus kejahatan sesual anak di kantornya, Jumat (18/5). Foto: Humas Kemensos.
Menyadari kondisi ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa hukuman kebiri dan minimal 15 tahun penjara hanya akan diberlakukan bagi pelaku dewasa. Sementara untuk anak-anak akan disesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
"Kita punya UU Perlindungan anak, jadi untuk anak akan ada pengecualian. Mereka akan direhabilitasi," tandas Mensos.(mia)
JAKARTA - Usulan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak kembali mencuat. Setelah sebelumnya didengungkan keras oleh Komisi Nasional Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi