Mensos Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dikebiri

Mensos Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dikebiri
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri menggelar konferensi pers terkait maraknya kasus kejahatan sesual anak di kantornya, Jumat (18/5). Foto: Humas Kemensos.

Menyadari kondisi ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa hukuman kebiri dan minimal 15 tahun penjara hanya akan diberlakukan bagi pelaku dewasa. Sementara untuk anak-anak akan disesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

"Kita punya UU Perlindungan anak, jadi untuk anak akan ada pengecualian. Mereka akan direhabilitasi," tandas Mensos.(mia)

 


JAKARTA - Usulan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak kembali mencuat. Setelah sebelumnya didengungkan keras oleh Komisi Nasional Perlindungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News