Mensos Risma Tegaskan Penentu Layak dan Tidaknya Penerima Bansos Kewenangan Pemda

Mensos Risma Tegaskan Penentu Layak dan Tidaknya Penerima Bansos Kewenangan Pemda
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan pemutakhiran DTKS kewenangan daerah. Foto: Kemensos RI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, undang-undang (UU) memberi kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) menentukan siapa saja yang layak atau tidak layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Karena itu, dia menekankan Pemda memegang peranan kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

Mensos Risma mempersilakan masyarakat mempelajari ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas," kata Mensos Risma di Jakarta, Rabu (1/9).

"Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa atau kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” tegasnya.

Pernyataan Mensos menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah.

Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan UU memberikan kewenangan daerah menentukan siapa saja yang layak atau tidak layak masuk dalam DTKS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News