Mensos Risma Tegaskan Penentu Layak dan Tidaknya Penerima Bansos Kewenangan Pemda

Mensos Risma Tegaskan Penentu Layak dan Tidaknya Penerima Bansos Kewenangan Pemda
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan pemutakhiran DTKS kewenangan daerah. Foto: Kemensos RI

Mereka menyuarakan protes karena nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Gelombang protes berlanjut dengan aksi penyegelan kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.

Jajaran Kementerian Sosial telah mengecek informasi tersebut, dan memastikan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST.

Kini, Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima.

Merujuk pada UU Nomor 13 tahun 2011, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.

Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU Nomor 13 Tahun 2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten atau kota.

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung," kata mantan Wali Kota Surabaya itu.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan UU memberikan kewenangan daerah menentukan siapa saja yang layak atau tidak layak masuk dalam DTKS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News