Mensos Risma Tegaskan Penentu Layak dan Tidaknya Penerima Bansos Kewenangan Pemda

Mensos Risma Tegaskan Penentu Layak dan Tidaknya Penerima Bansos Kewenangan Pemda
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan pemutakhiran DTKS kewenangan daerah. Foto: Kemensos RI

Mensos Risma menegaskan, tugas Kementerian Sosial menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah.

"Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten atau kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” kata Mensos.

Mensos Risma kembali mengingatkan pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data.

“Data kemiskinan itu kan dinamis. Ada yang pindah, meninggal dunia, ada yang mungkin sudah meningkat ekonominya sehingga tidak layak lagi menerima. Ada juga penerima dari kalangan dekat dengan kepala desa. Nah, kasus di Bolmo ini malah kepala desanya sendiri. Maka memang harus dikawal terus,” bebernya.

Mensos Risma sendiri mendapatkan banyak laporan tentang bantuan sosial yang kurang tepat sasaran, terkendala, atau tidak tersalurankan ke penerima manfaat.

Mensos merespon cepat adanya laporan semacam ini, baik dengan menginstruksikan jajarannya, atau dia sendiri yang langsung turun menyelesaikan masalah.

Seperti terbaru yang dilakukannya di Kota Pekanbaru.

Mensos menggelar pertemuan karena didapat informasi ribuan penerima manfaat belum menerima bantuan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan UU memberikan kewenangan daerah menentukan siapa saja yang layak atau tidak layak masuk dalam DTKS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News