Mentan Inspeksi Pengawasan Lalu Lintas Produk Pertanian di Bandara Soeta

Mentan Inspeksi Pengawasan Lalu Lintas Produk Pertanian di Bandara Soeta
Mentan Syahrul Yasin Limpo melukan inspeksi pengawasan hewan dan produknya di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Humas Kementan

Langkah Pengawasan Lalu Lintas Hewan

Jamil memaparkan kesiagaan yang disiapkan jajarannya yakni pertama, Kementerian Pertanian melalui seluruh unit kerja di Karantina Pertanian telah mengeluarkan instruksi kewaspadaan penyebaran CoV/2019-nCoV untuk melakukan pengawasan dan tindakan karantina terhadap lalulintas Media Pembawa yang berisiko tinggi sebagai penular CoV/2019-nCoV berupa anjing, kucing, rodentia, kelelawar dan unggas.

Kedua, Tindakan karantina perlakuan yang dilakukan berupa desinfeksi terhadap hewan dan peralatan yang mentertai seperti kendang dll dengan menggunakan desinfektan berbahan aktif misalnya ether alcohol 75%, klorin, peroxyacetic acid dan chloroform.

Ketiga, melakukan mitigasi risiko terhadap negara asal, negara transit, cargo manifest dan barang bawaan penumpang dalam rangka melakukan pencegahan terhadap masuknya N-CoV melalui hewan yang berisiko tinggi tersebut. Selanjutnya, langkah keempat, dalam hal untuk mengetahui keberadaan CoV/2019-nCoV di Media Pembawa sebagaimana dalam angka 1, maka dilakukan monitoring dengan mengambil sampel swab mukosa saluran pernafasan untuk dilakukan uji laboratorium yang memiliki kompetensi uji Corona Virus.

Terakhir, lakukan uji peneguhan diagnosa dilakukan oleh laboratorium Kementerian Pertanian, (Balai Besar Veteriner, Balai Penelitian Veteriner Bogor, Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian) terhadap sampel yang diambil Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian.

Dalam melakukan pengawasannya, Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian berkoordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan dan bandara, dalam rangka pencegahan masuknya CoV/2019-nCoV dari negara terjangkit melalui Media Pembawa yang berisiko tinggi, jelas Jamil.

Selanjutnya, Mentan SYL juga berpesan kepada seluruh jajaranya yang bertugas di Bandara international dan pelabuhan international maka telah disiapkan alat pelindung diri dan menyesuaikan standar operasional sesuai standar WHO.

Petugas karantina juga diinstruksikan agar maju dua langkah kedepan. "Lakukan disinfeksi pada media pembawa dari seluruh pesawat negara terkena wabah ataupun transit. Periksa dengan teliti dan lakukan penahanan semua media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan,"

Lebih lanjut Mentan SYL berencana segera berkoordinasi dengan instansi terkait, bilamana memungkinkan hanya membuka 1 tempat pemasukan saja bagi pesawat atau kapal dari negara-negara terjangkit. "Agar kita dapat lakukan pengawasan yang maksimal terhadap potensi pembawa penyakit," pungkasnya.(ikl/jpnn)

Mentan melakukan inspeksi pengawasan lalu lintas hewan dan produknya di Bandara Soekarno Hatta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News