Menteri Anas Ungkap Status Satpol PP di UU ASN Baru, Honorer Muda & Tua Aman
Kalau sampai diarahkan menjadi PPPK paruh waktu, ujarnya, khawatir bisa menjadi masalah, karena berpengaruh pada penghasilan. Sebelumnya mendapatkan full karena paruh waktu penghasilannya jadi separuh.
"Selain itu, akan jadi masalah baru untuk kami, maka wajib menetapkan jabatan PPPK apa untuk satpol PP Non-PNS," ucapnya.
Raspati meminta pemerintah memperhatikan aspirasi satpol PP Non-PNS yang kemampuan fiskalnya (APBD) tidak kuat. Bagaimana solusinya, apakah perlu penambahan DAU atau bagaimana.
"Jangan sampai solusi ini malah bukan menjadi solusi bagi sebagian lainnya," ucapnya.
Setelah disahkannya RUU ASN berikut aturan teknis di bawahnya, Raspati berharap bisa menjadi solusi untuk semua honorer dan anggota satpol PP Non-PNS khususnya agar kehidupan lebih baik, sejahtera, bisa berkarier.
Juga lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas sehingga membawa dampak kemajuan yang signifikan bagi pemerintah khususnya di daerah masing-masing. (esy/jpnn)
Menteri Anas mengungkapkan status Satpol PP di UU ASN baru, honorer muda & tua sama-sama aman
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa