Menteri Basuki Disarankan Segera Revisi Permen 23/2018
Belum lagi ujar Ridwan, ketentuan yang mengatur terkait surat kuasa dalam permen 23 yang membatasi pemberian kuasa hanya pada pihak keluarga.
"Ada dipermen ini juga yang mengatur tentang surat kuasa pemilik pemberiannya dibatasi hanya pada orang yang punya hubungan darah, tentunya ini akan bertentangan dengan hukum keperdataan. Iya kalo disatu keluarga itu ada yang cakap secara hukum lah kalo tidak ada gimana? sementara si pemilik berhalangan tetap, tolonglah jangan main-main bikin peraturan sebab nanti kementriannya yang malu," imbuhnya.
Ridwan kembali menyarankan agar pihak kementrian PUPR tidak gegabah dalam mengeluarkan prodak hukum sebab dampaknya akan tidak baik bagi kehidupan masyarakat pemilik dan penghuni serta citra kementrian itu sendiri.
"Niat dikeluarkan permen ini sebenernya tujuannya bagus tapi karena terburu-buru jadi materinya banyak yang janggal dan berpotensi bertentangan dengan peraturan hukum terkait, kasian masyarakat dan citra kementrian juga dipertaruhkan," terangnya.
Ridwan kembali berpesan agar Menteri Basoeki mengevaluasi kinerja anak buahnya terutama Dirjen Perumahan Rakyat dan Direktur RUK Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Saya dapat informasi permen ini keluar dengan sembunyi-sembunyi bahkan bimtek kemaren di daerah Ancol infonya malah berisi sosialiasasi, ini aneh ? Kok bukannya sosialisasi itu harusnya dilakukan sebelum diberlakukan," tutup Ridwan. (dil/jpnn)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 23 Tahun 2018 menuai banyak komentar.
Redaktur & Reporter : Adil
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menteri Basuki Sebut ASN Pindah ke IKN setelah Upacara HUT Kemerdekaan RI Tahun Ini
- Atasi Kemacetan Panjang, Agus Fatoni Usul Pelebaran Jalan Palembang-Betung ke Kementerian PUPR
- Kementerian PUPR Mengalokasikan Rp 35,45 Triliun untuk IKN di 2024, Ini Perinciannya
- Rumah Menteri di IKN Jadi Gunjingan, Menteri Basuki: Jakarta Lebih Mewah
- Investor Mengeluh Soal Investasi di IKN, Jokowi Langsung Beri Arahan Begini