Menteri Bintang Minta Oknum Kapolsek Terduga Pelaku Asusila Dijerat Pasal Berlapis

Menteri Bintang Minta Oknum Kapolsek Terduga Pelaku Asusila Dijerat Pasal Berlapis
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. (FOTO ANTARA/HO-Kementerian PPPA)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengecam dugaan perbuatan asusila oknum kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Menteri Bintang mengharapkan penegakan hukum secara tegas kepada oknum kapolsek di Parimo selaku terduga pelaku kekerasan seksual. 

"Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut," tutur Menteri Bintang dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu (20/10). 

Menteri Bintang menilai perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 11 Huruf a Juncto Pasal 12 Ayat 1 Huruf  a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Proses hukum terkait kasus ini kami percayakan pada pihak kepolisian,” ujarnya.

Menteri Bintang mengatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mengawal kasus ini. 

Dia juga mendukung upaya perlindungan dan penanganan korban, termasuk memberikan pendampingan korban untuk pemulihan trauma akibat kekerasan yang dialami.

Menteri Bintang meminta oknum kapolsek terduga pelaku asusila di Parimo dijerat pasal berlapis dan sanksi etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News