Menteri Dilarang Rangkap jadi Anggota DPR

Jero Wacik cs Harus Ikuti Jejak Numberi

Menteri Dilarang Rangkap jadi Anggota DPR
Menteri Dilarang Rangkap jadi Anggota DPR
JAKARTA – Para menteri yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dan lolos ke Senayan tidak boleh merangkap jabatan. Artinya, jika terpilih sebagai calon anggota DPR, maka konsekuensinya harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri. Jika tidak, maka yang bersangkutan nantinya bisa melakukan rangkap jabatan dan itu melanggar aturan.

Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, bahwa calon legislatif terpilih tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Hal ini telah diatur dalam Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu. ''Jadi, menteri tidak boleh merangkap jabatan. Kalau nanti begitu diumumkan, mereka (menteri yang lolos menjadi anggota DPR, red) belum mengundurkan diri sebagai menteri, maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR,'' kata Putu Artha.

Putu Artha membeberkan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang lolos sebagai anggota DPR, diantaranya Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik (Demokrat), Menteri Kelautan Fredy Numberi (Demokrat), Men PAN Taufik Effendy (Demokrat), Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault (PKS), Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali (PPP) dan Menteri PDT Lukman Edy (PKB).

Hanya saja, dari beberapa nama menteri tersebut, baru dua menteri yang sudah menyampaikan pemberitahuan ke KPU, yakni Menpora Adhyaksa Dault dan Menteri Kelautan Fredy Numberi. ''Kalau sampai menjelang pelantikan mereka tidak segera mundur, maka mereka tidak bisa dilantik, Bahkan SK pelantikannya tidak akan dikeluarkan. Jadi, masih ada waktu hingga 9 September mendatang,'' ungkapnya.(sid/JPNN)

JAKARTA – Para menteri yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dan lolos ke Senayan tidak boleh merangkap jabatan. Artinya, jika terpilih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News