Menteri Eko Perintahkan Dana Desa Tersalurkan dalam 7 Hari
Rabu, 09 Mei 2018 – 16:30 WIB
Pertama, ujarnya, pemerintah daerah wajib menyampaikan dua dokumen, yaitu peraturan daerah terkait APBD dan peraturan bupati/ wali kota tentang rincian penggunaan dana desa.
Baca Juga:
Boediarso melanjutkan, jika dalam waktu tujuh hari dari kas daerah ke desa tidak dicairkan, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan akan ada sanksi.
"Kita akan evaluasi. Jika dari kas daerah ke desa belum cair maka ada sanksi penundaan DAU dan BPH pada bulan Juni," ujarnya.
Sementara, penyaluran dana desa tahap kedua dari kas negara ke daerah cukup dua persyaratan.
Pertama, penyampaian laporan realisasi penyaluran dana desa dari kas daerah ke kas desa tahun 2017. Kedua, laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun 2017. (dil/jpnn)
Pemerintah terus berupaya mempercepat penyaluran dana desa. Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo menargetkan dana sampai ke tujuan dalam tujuh hari
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Waka MPR Sebut Peningkatan Desa Wisata Harus Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris