Menteri Era SBY Minta Hakim Beri Putusan Adil dalam Perkara Mafia Tanah Kelapa Gading

Menteri Era SBY Minta Hakim Beri Putusan Adil dalam Perkara Mafia Tanah Kelapa Gading
Amir Syamsuddin. Foto: Dok. JPNN.com

Dia mengklaim pakai Gross Akte Eigendom Verponding Nomor 849 dan Nomor 850 tertanggal 15 April 1953.

"Setelah dicek, kok ada gross akte dua. Kami laporkan ke Bareskrim, setelah diselidiki Puslabfor Mabes Polri ternyata yang punya TNI AL itu identik. Jadi, bahasa hukumnya punya kami tuh asli, tapi punya dia tidak identik, tidak asli," katanya.

Setelah dinyatakan menang, pihak Soemardjo pun mau melakukan eksekusi tapi gagal.

Nazali menegaskan eksekusi gagal bukan karena TNI AL melawan dengan cara kekerasan.

Menurutnya eksekusi tidak bisa dilakukan karena jelas tanah itu milik negara.

Dia menjelaskan ada perundang-undangan yang mengatakan kalau tanah yang terdaftar sebagai aset negara tidak boleh dipindahtangankan ke pihak mana pun.

"Masa pada era seperti ini, markas TNI AL bisa kalah sama oknum. Yang benar saja, hukumnya di mana? Prajurit tidak bakal terima karena kami punya dokumen lengkap," ujarnya.

Dalam perjalanannya, Soemardjo meninggal dunia.Kemudian, Muhammad Fuad meneruskannya. 

Kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik TNI AL dan Yudi Astono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara akan memasuki tahap akhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News