Menteri Ingatkan Para Kades Hati-hati Gunakan Dana Desa

Menteri Ingatkan Para Kades Hati-hati Gunakan Dana Desa
Menteri Ingatkan Para Kades Hati-hati Gunakan Dana Desa

jpnn.com - LOMBOK – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, mengingatkan penggunaan dana desa harus dilakukan selaras dengan rencana pembangunan yang dirancang Pemerintah Daerah setempat.

Dikatakan, penggunaan anggaran jangan sampai di luar ketentuan peraturan yang ada karena dapat berakibat sanksi hukum.

“Termasuk di Lombok Tengah ini, nanti bapak-ibu harus menggunakan dana tersebut sesuai dengan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa,red) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa,red) yang selaras dengan rencana pembangunan Kabupaten Lombok Tengah," ujarnya dalam pertemuan dengan para Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (20/2).

Selain mengingatkan, pemerintah menurut Marwan juga akan melakukan sejumlah langkah-langkah untuk menjaga dana desa tidak disalahgunakan. Antara lain, semua penggunaan dana desa akan diaudit langsung Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).

Karena itu para kepala desa diimbau dapat menggunakannya secara terukur, terarah serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk tahap pertama, masing-masing desa dianggarkan akan menerima dana sebesar Rp 750 juta yang meliputi dana desa dari pemerintah pusat dan alokasi dana desa (ADD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Saya sangat berharap bapak/ibu menggunakan dana ini dengan tepat. Karena kalau BPK menemukan laporan yang mencurigakan, anda sendiri yang akan rugi. Saya berharap berapapun dana yang diterima dapat dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu terkait dugaan penyelewengan yang pernah dilakukan beberapa kepala desa di Lombok Tengah, Marwan menegaskan, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada seluruh Kades di Indonesia. Kebijakan itu diterapkan untuk mematangkan konsep penggunaan anggaran desa, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Untuk Kades di daerah yang seringkali berujung pada masalah hukum akan mendapatkan perlakuan khusus, menyangkut kades. Mereka akan disiapkan pendampingan dari tim," ujarnya.

LOMBOK – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, mengingatkan penggunaan dana desa harus dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News