Menteri Keuangan Sita Harta Kaharudin Ongko, Utangnya Sisa Sebegini

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko, yang merupakan salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses penyitaan tersebut terkait kewajiban utang Kaharudin Ongko kepada negara.
“Pada 20 September 2021 kita melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan (Kaharudin Ongko) dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” kata Menteri Keuangan di Jakarta, Selasa (21/9).
Sri Mulyani menyebut harga sitaan nilainya sebesar Rp 664,97 juta dan 7,63 juta dolar AS atau Rp 109,5 miliar.
“Ini escrow account yang kami sita dan dicairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore,” ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, penagihan terhadap Kaharudin Ongko bukan kali pertama.
Obligor PT Bank Umum Nasional penerima dana BLBI sudah pernah dilakukan pada krisis finansial 1997.
"Hal itu sebenarnya telah dilakukan sejak 2008," kata dia.
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko, yang merupakan salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata