Menteri Keuangan Sita Harta Kaharudin Ongko, Utangnya Sisa Sebegini

Menteri Keuangan Sita Harta Kaharudin Ongko, Utangnya Sisa Sebegini
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan hasil sitaan Kaharudin Ongko. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko, yang merupakan salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan proses penyitaan tersebut terkait kewajiban utang Kaharudin Ongko kepada negara.

“Pada 20 September 2021 kita melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan (Kaharudin Ongko) dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” kata Menteri Keuangan di Jakarta, Selasa (21/9).

Sri Mulyani menyebut harga sitaan nilainya sebesar Rp 664,97 juta dan 7,63 juta dolar AS atau Rp 109,5 miliar.

“Ini escrow account yang kami sita dan dicairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, penagihan terhadap Kaharudin Ongko bukan kali pertama.

Obligor PT Bank Umum Nasional penerima dana BLBI sudah pernah dilakukan pada krisis finansial 1997.

"Hal itu sebenarnya telah dilakukan sejak 2008," kata dia.

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko, yang merupakan salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News