Menteri Keuangan Sita Harta Kaharudin Ongko, Utangnya Sisa Sebegini

Menteri Keuangan Sita Harta Kaharudin Ongko, Utangnya Sisa Sebegini
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan hasil sitaan Kaharudin Ongko. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, lanjut Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, tingkat pengembalian utang yang dilakukan oleh Kaharudin Ongko kepada negara sangat kecil.

"PUPN melakukan upaya paksa dalam rangka memenuhi hak negara," tegas Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Terbaik versi Global Markets itu mengatakan PUPN pun mencekalnya bepergian ke luar negeri.

Bahkan, barang Kaharudin di eksekusi sebagian jaminan kebendaan berupa aset tetap dan bergerak.

Hal itu dilakukan mengingat obligor ini telah menandatangani Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) sejak 18 Desember 1998.

“Jadi dalam hal ini yang bersangkutan sudah menandatangani MRNIA dan sekarang kami melakukan penagihan berdasarkan itu,” kata Sri Mulyani.

Kendati demikian, Sri Mulyani yang juga merupakan anggota dewan pengarah Satgas BLBI memastikan PUPN akan terus melakukan penagihan dengan mengeksekusi barang jaminan dari Kaharudin Ongko.

"Utangnya mencapai Rp 8,2 triliun," kata dia.

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko, yang merupakan salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News