Menteri LHK: Pengaturan AMDAL Dalam RUU Cipta Kerja Tidak Berubah

Menteri LHK: Pengaturan AMDAL Dalam RUU Cipta Kerja Tidak Berubah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (kedua kiri) dalam keterangan bersama menteri-menteri terkait pengesahan RUU Cipta Kerja, Rabu (7/10). Foto: Humas KLHK

Dari hasil evaluasi selama ini, kata Siti Nurbaya,  kepentingan masyararakat terkena dampak langsung seringkali terdilusi oleh kepentingan lain di luar kepentingan masyarakat terkena dampak langsung, namun tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM Pembina masyarakat terkena dampak.

Dalam pengaturan integrasi izin PPLH, norma yang diatur dalam RUU-CK sudah sejalan dengan pengaturan Pasal 123 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Integrasi kajian terkait dengan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan B3, LB3, pembuangan air limbah ke laut, pembuangan air limbah ke sumber air, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah integrasi kajiannya dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Pengaturan tentang mekanisme keterlibatan masyarakat, kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting, sertifikasi kompetensi penyusun dan penilai AMDAL, pelaksanaan uji kelayakan, jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pengaturan tentang pengawasan: Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan wajib melakukan pengawasan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Tidak benar bahwa RUU Cipta Kerja (UU CK) yang baru disahkan DPR, ada kemunduran terkait analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau AMDAL dalam melindungi lingkungan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News