Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua OJK Mahendra Mantapkan Penyiapan Bursa Karbon

Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua OJK Mahendra Mantapkan Penyiapan Bursa Karbon
Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menandatangani Nota Kesepahaman untuk Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KLHK RI dan OJK di Jakarta, Selasa (18/7/2023). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama untuk Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KLHK RI dan OJK.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman KLHK dan OJK dalam bekerja sama sesuai ruang lingkup Nota Kesepahaman ini.

Di samping itu, juga untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi KLHK dan OJK dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan Bursa Karbon.

"Kami bersyukur akhirnya malam ini bisa melakukan kerja sama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini,” ujar Menteri Siti Nurbaya.

Menteri Siti pun menantikan kerja-kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, termasuk Bursa Karbon ke depannya.

Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman ini terdiri dari: Pertama, harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.

KLHK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama untuk Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KLHK RI dan OJK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News