Menteri LHK Ungkap Fakta Kasus Bonita, Si Harimau Sumatera
''Ada problem dari alih fungsi lahan, yang dalam prakteknya belum diterapkan dengan optimal,'' tegasnya.
Usulkan Perpres
Sebenarnya, kata Menteri Siti, sudah ada aturan berlapis di Kementerian Pertanian, Kementerian ATR, dan KLHK. Contohnya ada kewajiban paling sedikit 10 persen dari luas Hutan Tanaman Industri (HTI) harus ada kawasan lindung, dan 20 persen areal tanaman kehidupan.
Namun sayang, banyaknya peraturan ini belum sepenuhnya berjalan optimal di lapangan. KLHK tidak bisa bekerja sendiri, karena untuk kawasan perkebunan contohnya, memerlukan kebijakan lintas Kementerian.
''Saya akan bicarakan hal ini dengan Pak Mentan, karena perlu kerja bersama semua pihak. Kalau perlu nanti kami usulkan kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan peraturan yang bisa jadi pedoman semua kementerian terkait,'' kata Menteri Siti.
Perlu kesadaran semua pihak memberi ruang bagi satwa agar bisa tetap hidup harmoni dengan manusia, karena hal itu juga penting bagi keberlangsungan kehidupan keduanya.
''Rantai pasokan makanannya harus tetap dijaga. Beri ruang yang lebih luas pada satwa ini,'' tegas Menteri Siti.
Lokasi kejadian kasus Bonita berada pada kawasan yang didominasi oleh Hutan Tanaman Industri.
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti