Menteri Perhubungan Hapus Fuel Surcharge
Tarif Maskapai Ditentukan Pelayanan
Rabu, 20 Januari 2010 – 17:12 WIB
Pada maskapai yang memiliki kategori full service akan menerapkan tarif batas atas sebesar 100%. Untuk kategori medium service akan ditentukan agar mengaplikasikan 90% dari batas atas. Maskapai no frill akan menggunakan 85% dari tarif batas atas.
Herry Bhakti mengharapkan, pada akhir bulan ini draf revisi tersebut telah ditandatangani. Revisi itu akan menjadi regulasi baru yang membedakan tarif batas atas bagi angkutan udara kelas ekonomi yang berkonsep pelayanan penuh (full service) dan maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC).
"Tarif batas atas memang naik, tapi kami juga menghapuskan fuel surcharge (biaya tambahan pengganti bahan bakar). Komponen itu kami masukkan ke dalam tarif," jelasnya.
Penghapusan komponen fuel surcharge itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi penemuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan adanya dugaan kartel para maskapai nasional.(lev/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah merampungkan rancangan regulasi tentang tarif batas atas bagi maskapai penerbangan. Nantinya, batas atas
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024