Menteri Perhubungan Hapus Fuel Surcharge

Tarif Maskapai Ditentukan Pelayanan

Menteri Perhubungan Hapus Fuel Surcharge
Foto : Dok.JPNN
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah merampungkan rancangan regulasi tentang tarif batas atas bagi maskapai penerbangan. Nantinya, batas atas tarif akan ditentukan berdasarkan tingkat pelayanan.

Aturan yang baru dirampungkan itu merupakan revisi atas Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kelas Ekonomi. Dalam aturan baru, terdapat poin tentang peningkatan tarif batas. Tetapi pemerintah meyakinkan kenaikan komponen tersebut relatif tidak signifikan dibanding dengan tarif batas atas yang berlaku sebelumnya.

“Komponennya termasuk dalam revisi Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2002 tentang tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Herry Bhakti S Gumay di Jakarta, Rabu (20/1).

Herry Bhakti mengutarakan, rancangan revisi Kepmen tersebut telah selesai dan akan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) dan maskapai nasional. Dalam aturan baru tersebut disebutkan, maskapai di Indonesia terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu no frill, medium service, dan full service.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah merampungkan rancangan regulasi tentang tarif batas atas bagi maskapai penerbangan. Nantinya, batas atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News