Menteri Pertanian jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Daging

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi penting untuk sidang kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (25/3).
Salah satunya adalah Menteri Pertanian Suswono. Saat ini Suswono sudah hadir di Pengadilan. Namun, ia belum memberikan keterangan terkait kesaksian hari ini. Kehadiran Suswono sendiri bukan pertama kalinya. Ia sudah pernah bersaksi juga untuk mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Selain Mentan, Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin juga dipanggil sebagai saksi untuk Maria.
Hilmi tiba sekitar pukul 10.50 WIB di Pengadilan Tipikor. Dia tampak mengenakan peci putih dipadu baju koko dan celana panjang hitam. Namun pria yang akrab disapa ustaz Hilmi itu enggan berkomentar saat ditemui wartawan di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta. Hilmi tampak mengabaikan sejumlah wartawan yang berupaya mewawancarainya dan langsung masuk ke lift menuju lantai tempat persidangan terdakwa Maria Elizabeth Liman digelar.
Selain dua petinggi partai itu, Jaksa juga akan menghadirkan saksi mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya Ahmad Fathanah, mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat dan Jerry Roger. Termasuk, Soewarso yang diketahui sebagai orang dekat Mentan Suswono. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah saksi penting untuk sidang kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah