Menteri Siti: Dunia Usaha Kehutanan Kena Pengaruh Pandemi COVID-19

Menteri Siti: Dunia Usaha Kehutanan Kena Pengaruh Pandemi COVID-19
Siti Nurbaya. Foto: dok/JPNN.com

“Draf revisi telah disampaikan kepada Kemenkeu,” tegasnya.

Kemudian, kata Siti, usulan keringanan pembayaran PNBP dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan (DR dan PSDH) terutang.

Keringanan pembayaran DR dan PSDH tertuang dalam bentuk pengangsuran sebagaimana diatur Pasal 62 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP hingga Desember 2020.

Selain itu, Siti melanjutkan, usulan lain adalah penghapusan pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen atas kayu bulat sesuai dengan PP Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPn selama krisis pandemi Covid-19.

Siti juga menyatakan pihaknya mengusulkan penuruan pajak ekspor veener dari 15 persen menjadi 5 persen. Usulan penurunan pajak ekspor veneer dari 15 persen menjadi lima persen itu melalui revisi PMK Nomor 13/PMK.011/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

“Telah disampaikan ke Menkeu melalui surat Menteri LHK Nomor S.393/MenLHK/PHPL/HPL.3/6/2019 tanggal 28 Juni 2019,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Siti menambahkan pihaknya mengusulkan penjadwalan kembali pembayaran pinjaman.

Menurut dia, penjadwalan kembali pembiayaan pinjaman perusahaan sektor kehutanan melalui Menkeu kepada otiritas terkait yaitu Gubernur Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Untuk penundaan pembayaran pinjaman sampai dengan Desember 2020,” kata Siti.

KLHK telah mengantisipasi dampak sosial ekonomi masyarakat serta menjaga keberlangsungan sektor usaha kehutanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News