Menteri Siti Kaji Revisi Inpres Gambut
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membantah kabar tentang rencana peningkatan status instruksi presiden (inpres) soal moratorium pemberian izin baru di lahan gambut dan hutan primer menjadi peraturan pemerintah (PP).
Siti mengatakan, informasi yang benar adalah adanya catatan dari Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terhadap Inpres Nomor 6/2017 tersebut.
"Kata siapa (dijadikan PP)? Hanya memang di dalam inpres itu ada catatan dari Pak Menhan kepada kami,” kata Siti, Rabu (28/2).
Siti menilai hal-hal yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara pasti mendapat prioritas.
Saat ditanya tentang peluang revisi inpres, Siti mengaku akan mengkajinya terlebih dahulu.
"Dilihat dulu. Namun, kami sudah bahas. Saya sudah mulai bahas karena menurut saya itu benar juga. Misalnya tiba-tiba di Papua mau bikin landasan penerbangan angkatan udara, masa nggak boleh?" kata Siti. (fat/jpnn)
Siti Nurbaya Bakar membantah kabar tentang rencana peningkatan status inpres soal moratorium pemberian izin baru di lahan gambut dan hutan primer menjadi PP
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dirjen Rosa: Menteri LHK Perintahkan Pasukan Manggala Agni Bantu Tangani Kebakaran TPA Rawa Kucing
- AKBP Budi Setiono Ikut Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Seluas 20 Hektare Ini
- Restorasi Gambut dan Mangrove Menuntut Keseriusan, BRGM di Garda Terdepan
- Upaya AKBP Andrian dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla Membuahkan Hasil
- Selamat, KLHK Raih Penghargaan Nomor 1 BerAKHLAK Nilai Harmonis
- Sudah 2 Hari Anak Buah Irjen Iqbal Berjibaku Memadamkan Karhutla di Bengkalis