Menteri Siti: Presiden Setuju Untuk Segera Mengatur Nilai Ekonomi Karbon

Menteri Siti: Presiden Setuju Untuk Segera Mengatur Nilai Ekonomi Karbon
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto. dok.KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyatakan dirinya telah melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait kepentingan pemerintah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK)/Carbon Pricing dengan sebuah kebijakan resmi.

Kebijakan pemerintah dalam pengaturan NEK ini akan mendukung upaya penanggulangan perubahan iklim yang sedang dilakukan Indonesia bersama masyarakat dunia. Dalam kaitan ini Presiden Joko Widodo setuju segera diatur nilai ekonomi karbon.

Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dan 29% pada 2030, yang kemudian ditingkatkan seusai ratifikasi Indonesia atas perjanjian Paris/Paris Agreement tahun 2015 menjadi 29% pada tahun 2030 dan 41% dengan dukungan kerja sama internasional. Termasuk dengan skema REDD+ (Reduction Emission Deforestation and Degradation). Komitmen tersebut telah dicatatkan sebagai National Determination Contribution (NDC) Indonesia kepada dunia.

Kebijakan pengaturan Instrumen NEK akan menjadi landasan legal yang kuat dalam rangka mencapai target NDC Indonesia serta  untuk mendukung pembangunan rendah karbon.

“Dalam Ratas tadi saya laporkan kepada Bapak Presiden terkait perkembangan kerja sama Indonesia - Norwegia dalam menurunkan emisi karbon serta pentingnya Indonesia memiliki aturan pemerintah yang mengatur tentang nilai ekonomi karbon,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta, Senin (6/7).

Presiden Joko Widodo meminta agar Indonesia harus terus konsisten menjalankan program pemulihan lingkungan untuk menurunkan gas rumah kaca. Kemudian juga perlindungan gambut dan percepatan rehabilitasi hutan dan lahan serta perlindungan biodiversity yang sudah melekat sebagai upaya perlindungan hutan dan pemulihan habitat harus dipastikan betul-betul jalan di lapangan.

Presiden juga menekankan agar kejadian Karhutla harus diantisipasi sebaik mungkin dengan kerja sama yang baik semua pihak.

Menteri Siti lebih lanjut menjelaskan jika potensi karbon Indonesia sangatlah besar. Potensi tersebut jika dibarengi dengan ketersediaan landasan legal Indonesia menetapkan NEK, maka akan dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menteri LHK Siti Nurbaya telah melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait kepentingan pemerintah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon dengan sebuah kebijakan resmi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News