Menteri Siti: Presiden Setuju Untuk Segera Mengatur Nilai Ekonomi Karbon

Menteri Siti: Presiden Setuju Untuk Segera Mengatur Nilai Ekonomi Karbon
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto. dok.KLHK

"Setelah pembayaran RBP pertama tersebut akan dilaksanakan pembayaran karbon untuk RBP berikutnya atas prestasi kerja tahun 2017/2018 dan seterusnya, yang akan diserahkan Norwegia kepada Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)" imbuh Menteri Siti.

Pada kesempatan itu juga Menteri Siti Nurbaya melaporkan bahwa penanganan deforestasi  harus dilakukan dengan menyesuaikan kondisi Indonesia, dan perlindungan sasaran pembangunan nasional Indonesia, sedangkan metode yang dipakai harus didasarkan pada SNI yang telah ada, dengan mengakomodasikan berbagai kepentingan nasional.

Seusai rapat terbatas, Menteri Siti langsung melakukan rapat internal bersama Wamen dan jajaran Eselon 1 dan 2 terkait lingkup KLHK, untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden.

Beberapa hal penting yang disampaikan Menteri Siti antara lain tahapan sistematis penyelesaian regulasi nilai ekonomi karbon, pembangunan pembibitan mangrove modern dengan kapasitas jutaan bibit, percepatan program TORA dan Perhutanan Sosial, dan publikasi rinci program pengembangan pangan nasional di areal eks PLG Kalimantan Tengah.(jpnn)

Menteri LHK Siti Nurbaya telah melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait kepentingan pemerintah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon dengan sebuah kebijakan resmi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News