Menteri Siti Ungkap Pentingnya Rehabilitasi DAS di Tengah Pandemi COVID-19

Menteri Siti Ungkap Pentingnya Rehabilitasi DAS di Tengah Pandemi COVID-19
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Foto: Dok Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebutkan, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) merupakan upaya pemulihan lingkungan dan menjadi agenda pembangunan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Siti, kewajiban rehabilitasi DAS bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada pemerintah saja. Namun harus dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama.

Apalagi di masa pandemi COVID-19, selain bermanfaat bagi lingkungan, rehabilitasi DAS juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa upah kerja harian sebagai prestasi pada saat pengerjaan kegiatan yang akan menjadi salah satu bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang memerlukan lapangan pekerjaan.

“Seluruh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, khususnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dengan tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan,” ujar Siti Nurbaya pada acara Serial Webinar tentang Rehabilitasi DAS di Jakarta, Senin (7/9).

Menteri Siti menegaskan, wajib hukumnya bagi pemegang izin untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan.

“Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS itu tidak mengalami penurunan,” tambahnya.

Dia pun menuturkan, hingga saat ini total IPPKH yang masih aktif sebanyak 1.039 unit atau setara dengan 500.131 hektare.

IPPKH ini terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu Pertambangan sebanyak 669 unit seluas 445.953 hektare dan IPPKH non-pertambangan sebanyak 370 unit seluas 54.178 hektare.

KLHK terus mendorong para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melaksanakan kewajiban berupa rehabilitasi DAS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News