Menteri Siti Ungkap Pentingnya Rehabilitasi DAS di Tengah Pandemi COVID-19
Senin, 07 September 2020 – 21:38 WIB
Salah satu manfaat langsung yang diterima negara dengan diterbitkannya IPPKH ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total penerimaan terhitung sejak 2009 hingga Agustus 2020 sebesar Rp 10,9 triliun.
Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 hektare, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 hektare, dan khusus untuk tahun 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 hektare. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KLHK terus mendorong para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melaksanakan kewajiban berupa rehabilitasi DAS.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Konflik Lahan di Kampar Makan Korban, Kelompok Tani RSA Tagih Janji KLHK
- Great Eastern Indonesia-Rekosistem Berkolaborasi Wujudkan Pengelolaan Sampah yang Bertanggung Jawab