Menteri Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Paradigma Baru Bagi Indonesia

Menteri Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Paradigma Baru Bagi Indonesia
Menteri Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Paradigma Baru Bagi Indonesia

"Dalam UU CK, melalui tata ruang nanti semuanya akan diintegrasikan. Jika semuanya diintegrasikan, maka tidak ada lagi persoalan batas hutan, tidak ada lagi persoalan warna sehingga punya kepastian," kata mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional ini.

Konsep ini menurutnya harus didukung oleh kualitas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Kita perlu persiapkan RDTR secara matang dan lebih baik sehingga apabila nanti dimasukkan ke dalam sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU), semua orang bisa melihat apabila seorang ingin membuka usaha, ia dapat melihat langsung lokasi tanahnya," tuturnya.

Terkait kesulitan untuk merintis usaha karena perizinan yang banyak diamini oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki yang hadir di forum itu. Sebab, tidak ada perbedaan perlakuan antara izin untuk usaha besar dengan izin UKM.

"Izin yang banyak, ribet serta rumit ini akan memunculkan korupsi perizinan. Ini akan menyulitkan para pelaku UMKM, sehingga banyak menjadi pelaku usaha informal. Kita perlu cegah hal itu dengan memberikan kemudahan pelaku usaha informal sehingga menjadi pelaku UKM melalui UUCK," ujar Teten Masduki.

Menurutnya, UU CK akan mendorong terjadinya perubahan di sektor ekonomi. Namun, dia mengingatkan bahwa omnibus law ini tidak mendorong terjadinya liberalisasi investasi.

"Jangan sampai investasi besar akan menelan UMKM kita," tegas Menteri Teten.

Dalam talkshow yang dimoderatori oleh Aviani Malik itu juga diikuti oleh Gubernur Bali I Wayan Koster; Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot, serta Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.(*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan UU Cipta Kerja memuat prinsip yang universal.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News