Menteri Sudirman Disebut Bawa Audit Forensik Bodong untuk Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat kebijakan Energi Yusri Usman menilai laporan hasil audit forensik Petral Group tidak bisa diakui secara hukum di Indonesia.
Pasalnya, kata dia, auditor yang ditunjuk oleh PT Pertamina (Persero) adalah auditor internasional yakni Kormadentha yang menurutnya tidak diakui dalam UU yang berlaku di Indonesia.
"Menurut UU, audit untuk menghitung kerugian negara itu tidak sah kalau tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau BPK memberikan tugas kepada auditor tertentu itu baru boleh, enggak sah itu hasil auditnya itu kalau untuk diproses hukum," ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (14/11).
Harusnya, kata dia, Pertamina meminta izin ke BPK jika ingin memakai auditor asing. "Ini sama saja dengan laporan bodong," imbuh Yusri.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan Pertamina tersebut telah keliru dan menyalahi UU. Terlebih lagi, kata dia, laporan audit Petral tersebut juga akan dibawa pada Presiden Joko Widodo.
"Kalau laporan ini diserahkan ke Jokowi, maka terseretlah ini Jokowi. Laporannya saja bodong kok, temuan-temuan yang dibilang itu kan tidak jelas temuannya apa," tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pengamat kebijakan Energi Yusri Usman menilai laporan hasil audit forensik Petral Group tidak bisa diakui secara hukum di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi