Menteri Susi dan Politikus PKS Ikut Berduka atas Meninggalnya Pak Sutopo
jpnn.com, JAKARTA - Ucapan duka terus mengalir atas kepergian Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho pada Minggu (7/7). Teranyar, ucapan duka disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera melalui akunnya di Twitter.
Melalui akun Twitter @susipudjiastuti, menteri nyentrik ini berharap keluarga Sutopo tabah ditinggalkan oleh almarhum.
"Duka cita yang mendalam, atas meninggalnya Bapak Sutopo Purwo Nugroho. Semoga almarhum diterima disisi-Nya. Keluarga yang ditinggal diberikan kekuatan," tulis Susi.
BACA JUGA: Ucapan Turut Berduka dan Doa Mengalir untuk Sutopo BNPB
Setelah Susi, Mardani Ali Sera pun melayangkan ucapan duka melalui akunnya @mardanialisera. Mardani mendoakan almarhum Sutopo husnulkhatimah.
"Inna lillahi wa inna ilaihi Rojiun. Luar biasa pengabdian Pak @Sutopo_PN pada negara, banyak kebaikan-kebaikan sang pejuang bencana untuk rakyat Indonesia. Semoga husnulkhatimah di tempat yang mulia disisi-Nya. Amin," tulis Mardani.
BACA JUGA: Ini Kisah Hidup Pak Sutopo, Rela Tinggalkan Cita - Cita demi Jadi Pembawa Kabar Bencana
Sutopo dinyatakan meninggal dunia di Guangzhou, Tiongkok, pukul 02.00 waktu setempat. Kabar meninggalnya Sutopo itu disampaikan Direktorat Pengurangan Risiko Bencana (PRB) BNPB melalui akun resmi di Twitter, Minggu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera melalui akunnya di Twitter mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
- Pasangan AMIN Bakal Rangkul Semua Pihak jika Menang Pemilu 2024
- Mardani Khawatir Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tidak Tuntas Hingga Akhir 2024
- 11 Ribu Honorer Teknis Administrasi Siap-Siap Diangkat PPPK, Data Clear Tanpa Bodong
- 6 Masalah Besar Bikin Jutaan Honorer Belum Bisa Tenang, Semoga Poin 4 Dikabulkan
- Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?
- 3 Hal Penting Harus Dilakukan sebelum Angkat Honorer jadi PPPK & PNS