Menteri Tak Kompak Soal Pajak Warteg

Menteri Tak Kompak Soal Pajak Warteg
Menteri Tak Kompak Soal Pajak Warteg
‘’Masyarakat yang tidak mampu harus dibantu dan masyarakat yang  terkena unsur pajak ya tetap harus bayar pajak. Nanti dilihat juga struk pembeliannya, jadi tidak yang kecil-kecil di pinggir jalan. Pemprov DKI pasti akan melihat itu,’’ kata Hatta.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan menilai rencana Pemprov DKI mengenakan pajak pada pengusaha warteg masih belum tepat untuk dilaksanakan. Karena sektor usaha kecil seperti warteg, merupakan usaha ekonomi kerakyatan yang cukup besar menyerap tenaga kerja.

‘’Pada prinsipnya kita mendorong mereka untuk bisa eksis dulu, bisa menyerap tenaga kerja dan bagaimana mereka bisa meningkatkan ekonomi. Nanti kalau sudah besar baru kena pajak. Jangan belum apa-apa mereka sudah dipungut pajak,’’ kata Syarif.

Syarif mengakui bahwa pemerintah juga sangat membutuhkan pajak untuk mendukung pembangunan. Apalagi, 80 persen lebih pendapatan di APBN, dipenuhi dari sektor pajak. Namun demikian, pajak tentunya jangan sampai membebani masyarakat khususnya sektor ekonomi kecil rakyat.

JAKARTA -- Pemerintah mempunyai pandangan berbeda mengenai rencana penetapan pajak 10 persen bagi para pengusaha warteg oleh Pemprov DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News