Menteri Teten Tegaskan Pemerintah Tidak akan Merevisi Aturan Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Menteri Teten Tegaskan Pemerintah Tidak akan Merevisi Aturan Pelarangan Impor Pakaian Bekas
petugas kepolisian dan TNI membakar pakaian bekas impor dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan kasus thrifting di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Senin (8/5/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com - JAKARTA - Menkop UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas, yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Teten Masduki menyampaikan itu menanggapi demo pedagang pakaian impor bekas.

“Kan, sudah dilarang, tidak direvisi. Kita tidak akan pernah merevisi,” kata Menteri Teten yang ditemui di Jakarta, Rabu (7/6).

Menteri Teten mengaku sebelumnya telah bertemu dengan perwakilan pedagang pakaian Pasar Senen dan menyampaikan bahwa penjualan pakaian impor bekas dilarang oleh undang-undang.

Teten megatakan jika pemerintah mampu menutup pintu masuk pakaian impor bekas dengan membasmi importir ilegal, maka permintaan akan pakaian bekas bisa diganti dengan produk lokal.

Kementerian Koperasi dan UKM pun sebelumnya telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang dagangan dengan pakaian lokal.

Pemerintah akan menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal.

“Kan, sebelumnya juga saya sudah kumpulin asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi. Mereka bilang pedagang Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang sudah enggak ambil lagi sehingga mesti kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu, kan, murah banget Rp 35 ribu, ongkos produksi enggak dapat,” ucapnya.

Menteri Teten menanggapi demo pedagang pakaian impor bekas. Dia memastikan pemerintah tidak akan merevisi aturan pelarangan impor pakaian bekas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News