Menteri Teten Tegaskan Pemerintah Tidak akan Merevisi Aturan Pelarangan Impor Pakaian Bekas

Menteri Teten Tegaskan Pemerintah Tidak akan Merevisi Aturan Pelarangan Impor Pakaian Bekas
petugas kepolisian dan TNI membakar pakaian bekas impor dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan kasus thrifting di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Senin (8/5/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Adapun Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) bersama seluruh perwakilan pedagang pakaian thrifting se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (6/6).

Para pedemo menilai larangan penjualan pakaian impor bekas menjadi bukti tidak keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

Selain menuntut revisi Permendag Nomor 44 Tahun 2022 yang tidak pro pedagang pakaian impor bekas, pedagang juga meminta pemerintah memberikan keadilan sosial bagi seluruh pedagang kecil thrifting UMKM sesuai sila kelima Pancasila.

Tuntutan lainnya adalah menuntut supaya pedagang diperbolehkan mencari nafkah dengan berdagang produk thrifting yang sudah menghidupi keluarga turun-temurun sampai anak cucu. Serta mengesahkan perdagangan thrifting dan berikan kuota dagang impor thrifting demi masa depan anak cucu pedagang thrifting. (antara/jpnn)

Menteri Teten menanggapi demo pedagang pakaian impor bekas. Dia memastikan pemerintah tidak akan merevisi aturan pelarangan impor pakaian bekas.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News