KNPI: Larangan Impor Pakaian Bekas Membunuh Lebih Banyak UMKM ketimbang Menyelamatkan

KNPI: Larangan Impor Pakaian Bekas Membunuh Lebih Banyak UMKM ketimbang Menyelamatkan
Pemusnahan pakaian bekas ilegal dari Malaysia. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, DENPASAR - Wakil Ketua DPD KNPI Bali Bidang Hubungan Antar Lembaga Oktaviansyah N S menilai kebijakan larangan impor pakaian bekas justru lebih merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

Aturan itu membunuh mata pencaharian jutaan pelaku UMKM yang bergantung pada barang-barang tersebut.

Oktaviansyah mengacu kepada data yang dirilis Kementerian Koperasi dan UMKM pada 7 Februari 2023.

Kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 8,71 juta unit usaha, di mana 12 persen hingga 15 persen pelaku usaha kecil dan menengah menjual baju bekas impor.

"Jika impor pakaian bekas ditutup maka akan berdampak pada 12 persen-15 persen dari 8,71 juta unit UMKM atau sekitar 1.045.200 UMKM hingga 1.306.500 UMKM (yang menjual pakaian bekas impor)," kata Oktaviansyah kepada wartawan, Minggu (26/3).

Kemudian, pada 20 Maret 2023, Teten menyatakan ada 591.390 UMKM yang menjalankan bisnis pakaian jadi dengan tenaga kerja mencapai 1,09 juta orang.

"Jika pakaian bekas impor tidak ditutup maka akan mengancam 591.390 UMKM yang menjual pakaian jadi dan berdampak pada 1,09 juta orang," kata dia.

Dari pernyataan Teten tersebut, kata dia, maka rata-rata tiap UMKM mempekerjakan sekitar 1,84 orang.

Oktaviansyah menyatakan semua angka angka versi Kementerian Koperasi dan UMKM sesungguhnya membuktikan bahwa pelarangan impor baju bekas merugikan rakyat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News