Menteri Wajib Laporkan LHKPN Paling Lambat Akhir Tahun Ini

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Tenggat waktu yang ditetapkan Wapres Jusuf Kalla adalah akhir November.
"Meski Ketua KPK Abraham Samad tidak memberikan batasan waktu pelaporan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), namun, Wapres Jusuf Kalla sudah memberikan tenggat waktu sampai akhir November," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi usai penandatangan MoU dengan KPK, Jumat (14/11).
Mengingat pengisian LHKPN cukup rumit, lanjut Yuddy, pihaknya akan meminta diundur hingga akhir Desember. Ini agar awal Januari 2015, seluruh menteri sudah terdata semua hartanya.
"Paling lambat akhir tahun ini seluruh menteri sudah melaporkan harta kekayaannya. Saya rasa waktunya cukup untuk pelaporannya," terangnya.
Sementara Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya. Untuk para menteri, KPK memberikan waktu panjang karena masih baru.
"Tidak ada tenggat waktu kita berikan, apalagi para menteri ini masih banyak pekerjaan di instansinya. Sampai saat ini baru 10 menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Seluruh menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Tenggat waktu yang ditetapkan Wapres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya