Menteri Yasonna Utus Staf Khusus Gali Info Penangkapan Sipir Lapas Tarakan

Menteri Yasonna Utus Staf Khusus Gali Info Penangkapan Sipir Lapas Tarakan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna A Laoly. Foto: dokumen JPNN.Com

Nurdin menegaskan, Hendra sebagai petugas P2U memiliki tugas penting di dalam lapas. Karenanya, sambungnya, semestinya penangkapan atas Hendra tidak dilakukan secara gegabah.

Jika Hendra memang melakukan pelanggaran karena terseret kasus narkoba, sambung Nurdin, mestinya BNN berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Tarakan. “Jadi tidak melakukan secara nonprosedural,” ucapnya.

Lebih lanjut Nurdin mengatakan, pihak lapas dengan segala keterbatasannya sudah berusaha semaksimal mungkin bertugas menjaga keamanan para warga binaan pemasyarakatan (WBP). Namun, penangkapan nonprosedural itu tidak menjadikan kondisi pengusutan kasus narkoba menjadi semakin baik.

Saat BNNK Tarakan menangkap Hendra, kata Nurdin, para WBP di Lapas Kelas IIA Tarakan sedang digiring untuk memasuki sel masing-masing setelah acara salat tarawih bersama. Apabila terjadi hal riuh saat penangkapan, lanjutnya, hal itu dikhawatirkan akan membuka peluang WBP mencuri kesempatan untuk kabur karena ketiadaan petugas P2U.

Yang lebih disayangkan, kata Nurdin, sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi dari BNN mengenai penangkapan petugas Lapas Tarakan itu. “BNN harus segera memberikan pernyataan,” ujarnya.(adv/jpnn)


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly telah mengutus staf khususnya, M Nurdin untuk mengusut peristiwa penangkapan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News