Menteri Yuddy: Butuh Dana Miliaran
jpnn.com - JAKARTA - Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan, aparatur sipil negara yang terlibat tindak pidana apapun bisa langsung dinonaktifkan. Pernyataan tersebut disampaikan terkait tertangkapnya Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi, 28, yang menjadi pengguna narkotika.
Yuddy menjelaskan, aturan pemberhentian sementara itu sudah dituangkan dalam Surat edaran yang disebar ke seluruh pejabat Pembina kepegawaian di pusat dan daerah.
’’Dia bisa menonaktifkan pejabat di daerahnya yang diduga terlibat atau dalam proses hukum,’’ terangnya di kantor Staf Kepresidenan kemarin (14/3).
Penonaktifan itu berlaku bagi semua ASN, baik dalam perkara korupsi atau tindak pidana lain yang tidak mencerminkan keteladanan sang ASN. Artinya, setiap ASN bisa langsung dinonaktifkan ketika menjadi tersangka dalam sebuah kasus pidana. Termasuk di antaranya penersangkaan sebagai dampak operasi tangkap tangan.
Penonaktifan itu berlaku sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bila dinyatakan tidak bersalah, dia akan dikembalikan ke posisinya semula. ’’Bisa saja toh, operasi tangkap tangan tapi dia lagi apes, mampir ke situ waktu ada pesta narkoba,’’ lanjutnya. Pihaknya tidak bisa terburu-buru menyatakan ASN tersebut terlibat kejahatan atau tidak.
Sanksi disiplin diberlakukan setelah ada keputusan hukum. Bila terbukti hanya menjadi pengguna, tentu sanksinya berbeda dengan pengedar. Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat atau dicopot dari jabatannya. ASN tersebut juga harus menjalani rehabilitasi narkoba. Namun, bila dia pengedar, maka dipastikan bakal dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Sementara, untuk kepala daerah, tutur Yuddy, kewenangan ada di Menteri Dalam Negeri. ’’Gubernur bisa menyampaikan ke Mendagri untuk dinonaktifkan,’’ tutur Yuddy.
Tujuannya, agar sang kepala daerah bisa fokus mengikuti proses hukum atas dirinya. Untuk sementara, bisa ditunjuk pelaksana tugas. Bisa wakil kepala daerahatau pejabat lainnya sesuai arahan Mendagri.
JAKARTA - Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan, aparatur sipil negara yang terlibat tindak pidana apapun bisa langsung dinonaktifkan. Pernyataan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir