Menunggu Aturan Guru Wajib Mengajar 8 Jam
”PPK itulah yang kami jadikan landasan guru delapan jam di sekolah,” ungkap Burhan. Guru yang dilibatkan tidak hanya yang menerima tunjangan, tapi semua pendidik, termasuk GTT juga dilibatkan.
”Jadi dalam seminggu, guru SMPN 5 Malang berada di sekolah selama 45 jam,” ungkapnya.
Sementara Ketua MKKS SMP Swasta Idam Chalid menyatakan, semakin cepat aturan guru wajib delapan jam di sekolah, maka akan semakin baik.
Sebab, selama ini, banyak guru swasta atau yayasan yang sudah menerima tunjangan, tapi mencari pekerjaan sampingan.
”Kalau aturannya ada, para guru bisa fokus ngopeni (mengurus) siswa-siswi dan tidak mencangkul di tempat lain,” katanya.
Di SMP swasta, kata dia, tidak semudah di SMP negeri. Jika di sekolah negeri sudah mewajibkan gurunya dengan landasan PPK, maka di sekolah swasta akan terkendala. Sebab, tidak semua SMP swasta menerapkan PPK.
”Kami menunggu aturan turun dulu, baru bisa mewajibkan kepada para guru untuk melaksanakannya,” tandasnya. (kis/c2/lid)
Wacana yang digulirkan Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy pada 2016 lalu mengenai guru wajib mengajar 8 jam di sekolah, kembali menuai polemik.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak