Menunggu Aturan Guru Wajib Mengajar 8 Jam

Menunggu Aturan Guru Wajib Mengajar 8 Jam
Para guru mengikuti upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Wacana yang digulirkan Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy pada 2016 lalu mengenai guru wajib mengajar 8 jam di sekolah, kembali menuai polemik.

Sebab, menurut Muhadjir Effendy, aturan tersebut akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2017/2018, tapi hingga kini aturannya belum ada.

Mendikbud pernah menyatakan, yang diwajibkan mengajar selama 8 jam di sekolah adalah PNS dan guru yayasan/swasta yang sudah mendapatkan tunjangan profesi. Sementara untuk guru tidak tetap (GTT) tak diwajibkan.

Sayangnya, meskipun sudah diwacanakan sejak 2016 lalu, aturan yang membahas para guru wajib mengajar selama 8 jam di sekolah hingga saat ini belum ada. Padahal rencananya, aturan tersebut akan dimulai semester depan.

”Hingga saat ini belum ada aturan yang kami terima. Baik dari pusat maupun dari dinas pendidikan (disdik),” kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kota Malang Burhanudin kepada Jawa Pos Radar Malang.

Seharusnya, kata Burhan, jika memang akan diterapkan pada tahun ajaran baru mendatang, harus ada aturan kemudian disosialisasikan mulai sekarang. ”Jika tidak ada aturan, apa yang akan disosialisasikan kepada para guru di sekolah,” imbuhnya.

Kabar terbaru yang didapatkan, aturan tersebut sedang dalam penggodokan. ”Saya dengar minggu lalu ada uji publik aturan jam mengajar guru di sekolah di Surabaya,” ujar kepala SMPN 5 Malang tersebut.

Meskipun belum ada aturan, dia mengungkapkan, SMPN 5 Malang dan beberapa SMPN di Kota Malang sudah menerapkan aturan guru mengajar delapan jam di sekolah. Hal itu karena menerapkan pendidikan penguatan karakter (PPK).

Wacana yang digulirkan Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy pada 2016 lalu mengenai guru wajib mengajar 8 jam di sekolah, kembali menuai polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News