Menunggu Sidang Adat terhadap Bupati Selingkuh

Menunggu Sidang Adat terhadap Bupati Selingkuh
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Foto: dok.JPNN.com

"Fatwa MA ada tenggang waktunya. Jadi dapat ditanyakan oleh dewan etik kalau sudah tenggang waktu," tegasnya.

Hal senada disampaikan praktisi hukum Bachtiar Effendi. Masalah hukum adat ada aturan sendiri dan tidak dapat masuk dalam hukum positif. Namun, hasilnya tetap wajib dihormati.

"Kita tunggu hasil sidang adat dan itu memang telah diatur oleh lembaga adat. Semua pihak harus hormati hasil sidangnya," kata Bachtiar.

Sementara itu, kasus ini juga mendapat tanggapan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalteng.

Ketua DPD KNPI Kalteng Fairid Naparin mengatakan, apapun kesalahan yang dilakukan yang bersangkutan, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

“Negara kita merupakan negara hukum, jadi serahkan semua pada proses hukum yang akan berjalan sesuai aturan dan undang-undang berlaku. Apapun hasilnya nanti, tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” kata Fairid Naparin kepada Kalteng Pos, Rabu (8/3).

Ditambahkannya, karena proses hukum sedang berjalan, semua harus menghargai prosesnya. (alh/nue/c3/top)


Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah telah menyiapkan sidang adat terhadap kasus dugaan perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News